Gadai menurut Islam

Fatwa Gadai Emas Syariah Perspektif Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Gadai adalah salah satu bentuk solusi pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Gadai ini memiliki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.

Gadai dalam bahasa Arab menggunakan kata ar-Rahn. Secara etimologi dalam bahasa Arab, kata ar-Rahn berarti tetap, lestari, dan penahanan. Secara terminologi, menurut Dewan Syariah Nasional, Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang (Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002). Sedangkan menurut Bank Indonesia, Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada Bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.[1]

Menurut Imam empat mazhab definisi gadai secara terminologi adalah sebagai berikut. Menurut Hanafiyah, Rahn adalah menjadikan sesuatu barang yang bernilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang , di mana hutang diambil sesuai dengan nilai barang atau sebahagiannya.

Menurut Maliki, Rahn didefinisikan dengan : 7 Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat.

Menurut Syafi’iyah, Rahn berarti :8 Artinya : Menjadikan materi barang sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan sebagai pembayar hutang, bila yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya.

Sementara menurut Hanabalah, Rahn adalah : 9 Harta yang dijadikan jaminan hutang, untuk membayar hutang jika hutang tidak dapat dilunasi oleh yang berhutang.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Rahn adalah perbuatan seseorang, menyerahkan barang yang dimilikinya kepada orang lain agar memperoleh piutang. Bila ia tidak dapat melunasi hutangnya maka barang tersebut sebagai pembayarnya.[su_pullquote align=”right”]”Rahn adalah menjadikan sesuatu barang yang bernilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang , di mana hutang diambil sesuai dengan nilai barang atau sebahagiannya.”[/su_pullquote]

Menurut A.Azis Setiawan mencuatnya praktek Gadai Emas Syariah di Indonesia sejak 2003 sebagai pioneernya adalah Pegadaian Syariah, disusul kemudian Bank syariah yang sudah membuka layanan gadai syariah antara lain BNI Syariah, BSM, Bank Jabar Syariah dan seterusnya. (A. Aziz Setiawan, 2004) Karena kinerja yang baik, kini Pegadaian Syariah mengalami outstanding gadai emas per September 2014 disebabkan karena adanya pertambahan nasabah atau debitur.

Alhasil, outstanding gadai emas Pegadaian Syariah pada tahun 2015 diproyeksikan dapat bertambah 17 persen. Tercatat pembiayaan yang telah disalurkan Pegadaian Syariah hingga September 2014 sebesar Rp 2,8 triliun. Sebesar 97 persen dari pembiayaan total itu berasal dari pembiayaan gadai emas. (REPUBLIKA, 2014).

Senada juga BSM meluncurkan gadai dan cicil emas 2013 mengalami pertumbuhan 11 persen nasabah mencapai 40 ribu orang hingga Juni 2014. Perkembangan gadai emas dan cicil emas itu juga mendorong peningkatan pendapatan berbasis biaya (fee based income) BSM. Hingga Juni 2014, gadai dan cicil emas BSM sebesar Rp 87,849 miliar. (Republika, 2014) Hal ini berbeda dengan catatan  secara umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gadai emas (Ar Rahn) hanya berkontribusi lima persen dari keseluruhan bisnis perbankan syariah (BUS dan usaha unit syariah). Bahkan kontribusi gadai emas di beberapa bank syariah lebih minim lagi, yaitu hanya dua atau tiga persen. (Republika, 2014)