Jelang Ijtima Sanawi 2014, berikut beberapa rekomendasi Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah DSN MUI 2013, termasuk fatwa hedging syariah.

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013 pada 9 -12/12/2013 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Bogor menyepakati beberapa rekomendasi.
Dalam upaya mendukung kemampuan dan daya saing industri keuangan syariah yang sehat, efisien, dan kompetitif serta memenuhi prinsip syariah, DSN-MUI diharapkan segera terbitkan fatwa pada 2014 ini, yaitu tentang:
- Pembiayaan Sindikasi secara Syariah;
- Hedging Syariah (al-Tahawwuth al-Islami);
- KPR-Inden Syariah;
- Sertifikat Pembiayaan Syariah (berbasis konsep NCD/Negotiable Certificate of Deposit);
- Deposit on call (DOC) Syariah
DPS juga meminta DSN MUI agar lebih aktif dalam menyosialisasikan fatwa-fatwanya, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru kepada Dewan Pengawas Syariah, dan kepada masyarakat umum.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Dewan Pengawas Syariah diminta senantiasa berpegang teguh kepada kode etik pengawasan syariah. Dewan Pengawas Syariah harus juga meningkatkan kapasitas dan kompetensinya terkait keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mu’ashirah.
Untuk regulator, Ijtima Sanawi ini meminta kepada Bank Indonesia untuk membentuk Komite Syariah Bank Indonesia untuk membantu Bank Indonesia dalam mengatur ketentuan mengenai instrumen moneter syariah, instrumen sistem pembayaran syariah, instrumen syariah pengelolaan devisa, instrumen syariah makro prudensial, dan inklusi keuangan syariah.
Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para ulama ini meminta OJK agar bermitra strategis dan bekerjasama dengan DSN-MUI dalam rangka edukasi publik terkait Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah).
Tidak hanya dua lembaga negara tersebut, juga Kementerian Agama diharapkan agar melakukan akselerasi untuk mewujudkan komitmennya dalam mengelola Dana Setoran Awal Jamaah dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui industri keuangan syariah dalam rangka mendorong tumbuhkembangnya ekonomi syariah.
Industri perbankan syariah juga diberi rekomendasi. Perbankan Syariah diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya di bidang syariah dengan mengikutsertakan dalam program-program Sertifikasi Bankir Syariah/SBS (Daurah Syar’iyah lil Mashrafiyin) Level I sampai dengan Level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI.
Rekomendasi itu diterbitkan pada 12 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin beserta Sekretaris BPH DSN MUI, Drs. HM. Ichwan Sam.

