impack pratama daftar efek syariah

Impack Pratama Masuk Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Produsen aneka produk plastik seperti polycarbonate dan vinyl Impack Pratama sejak Senin (8/12) kini terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).

impack pratama daftar efek syariahProdusen produk plastik bermerk Impraboard PT Impack Pratama Industries Tbk masuk Daftar Efek Syariah (DES) pada 8/12. Sebagaimana disebutkan dalam siaran pers OJK (10/11), penetapan ini berdasarkan Keputusan   Dewan   Komisioner   Otoritas   Jasa   Keuangan   terkait   dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan   dikeluarkannya    Keputusan    Dewan   Komisioner    Otoritas   Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana  Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya  keputusan  tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan   Otoritas   Jasa  Keuangan   terhadap   pemenuhan   kriteria   Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Impack Pratama Industri Tbk.

Sumber   data   yang   digunakan   sebagai   bahan   penelaahan   berasal   dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis  yang diperoleh  dari Emiten  maupun  dari pihak-pihak  lainnya  yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten  atau  Perusahaan  Publik  yang  dapat  menyebabkan  terpenuhi  atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

[su_box title=”Daftar Efek Syariah (DES) ” style=”soft” box_color=”#000000″ radius=”5″]DES adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.[/su_box]