Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Kehalalan suatu produk yang dikenakan atau dikonsumsi pun selayaknya menjadi syarat utama dalam memilih produk. Namun, saat ini belum seluruh produk tersertifikasi halal, karena di Indonesia sertifikasi halal suatu produk belum menjadi kewajiban, melainkan masih bersifat sukarela.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar produsen dan konsumen memiliki kesadaran akan kehalalan suatu produk. Muti menuturkan pihaknya tak dapat memaksa produsen atau perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal karena sifatnya masih sukarela di Indonesia.
“Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal menjadi tugas bersama, termasuk masyarakat. Yang memilih produk adalah konsumen. Kalau konsumen tidak memilih produk tidak yang bersertifikasi halal tentu produsen akan mulai mau mengajukan proses sertifikasi halal. Untuk itu pengetahuan konsumen terhadap produk halal perlu terus ditingkatkan,” papar Muti, ditemui usai rapat MUI, Rabu (27/8).
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal pun hendaknya dapat terus menjaga kesinambungan kehalalan produknya. Masa berlaku sertifikat halal LPPOM MUI adalah dua tahun. Jika masa berlaku sudah habis, perusahaan atau produsen dapat mengajukan perpanjangan sertifikat halal.
LPPOM MUI menerima pengajuan sertifikasi halal lebih dari 200 produk setiap bulannya. Setiap minggu produsen atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi baru, perpanjangan dan pengembangan sertifikat halal antara 40-60 buah. Biaya sertifikasi halal LPPOM MUI berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pada kelompok produk, skala usaha, banyaknya jenis produk dan kerumitan pemeriksaan. Kerumitan pemeriksaan biasanya dilihat dari banyaknya bahan yang digunakan dalam produk dan fasilitas produksi. Baca juga: Industri Makanan Halal Diperkirakan Tumbuh 6,9 Persen.
Lamanya proses sertifikasi halal sendiri tergantung pada kesiapan perusahaan. Namun LPPOM MUI memiliki standar sertifikasi halal selesai dalam waktu 75 hari kalender. Kini LPPOM MUI Pusat didukung oleh hampir 80 auditor, sedangkan di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 700 auditor yang memeriksa kehalalan produk.

