Mau Jadi Agen Bank Penyelenggara Laku Pandai? Ini Syaratnya!

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Melalui peraturan tersebut, perbankan nasional dimungkinkan untuk bekerjasama dengan agen demi memperluas jangkauan akses keuangan masyarakat.

OJK2Dengan menjadi agen tentu akan mendapatkan upah sebagai ‘perpanjangan tangan’ bank penyelenggara Laku Pandai. Tapi, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menuturkan bahwa agen bank penyelenggara Laku Pandai dapat berupa perorangan atau badan hukum.

Ia menambahkan jika agen perorangan harus dapat memenuhi persyaratan merupakan penduduk setempat, punya usaha tetap di lokasi tempat tinggalnya minimal dua tahun, belum menjadi agen dari bank lain, punya kredibilitas, kemampuan dan integrasi yang baik. “Dalam hal ini bank harus melakukan seluruh assesment (penilaian), fit and proper test. Kami (OJK) tidak ikut menilai, hanya menentukan persyaratan agen. Agen harus lulus proses uji tuntas dari bank,” kata Nelson. Baca: Akses Keuangan Masyarakat Rendah, OJK Kenalkan Laku Pandai

Sementara, untuk persyaratan agen berbadan hukum adalah harus berbadan hukum Indonesia, punya jaringan outlet, memiliki usaha di satu lokasi dan masih berlangsung minimal dua tahun, punya teknologi informasi memadai, mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan bank, menyediakan sumber daya manusia yang punya kemampuan teknis untuk mendukung Laku Pandai, punya reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik. “Untuk agen berbadan hukum ini bisa juga dalam bentuk lembaga keuangan mikro,” ujar Nelson.

Agak berbeda dengan agen perorangan yang hanya bisa bekerjasama dengan satu bank, agen berbadan hukum dapat bekerjasama dengan bank lain sesuai persetujuan dengan bank sebelumnya. Namun, agen berbadan hukum yang telah bekerjasama dengan lebih dari satu bank hanya dapat menyediakan produk dari satu bank konvensional dan/atau satu bank syariah pada setiap outlet yang dimilikinya. Baca: Keuangan Syariah dan Keuangan Inklusif  Bisa Bersinergi

Nelson mengungkapkan kehadiran Laku Pandai berpotensi menambah dana hingga ratusan triliun. Oleh karena itu, Laku Pandai diharapkan dapat mengeksplorasi agar dana masyarakat dapat masuk ke sistem perbankan. Aturan tentang Laku Pandai ini pun berlaku mulai 1 Januari 2015. “Karena itu, mulai tahun depan diharapkan masyarakat sudah bisa memanfaatkan Laku Pandai ini,” pungkas Nelson.

Tertarik untuk jadi agen Laku Pandai?