Risiko Asuransi Syariah

Mengenal Dua Macam Risiko Asuransi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Risiko Asuransi SyariahDalam industri keuangan syariah, ada produk campuran antara asuransi dan produk perbankan syariah atau biasa disebut bancassurance syariah. Banyak keuntungan ganda yang ditawarkan dari produk bank syariah, salah satunya adalah produk asuransi yang sering disebut dengan produk hibrida atau gabungan jaminan proteksi asuransi dan keuntungan investasi yang dikemas dalam satu produk asuransi. Tren produk hibrida yang diimplementasi dari asuransi konvensional ke dalam asuransi syariah ini juga mengenal aspek investasi dan manajemen risiko yang terus berkembang sejalan dengan pemikiran dan inovasi-inovasi para ekonom Islam di industri perbankan syariah. Tanpa pengertian yang memadai tentang manajemen risiko, sulit untuk memilih ragam produk hibrida yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Memahami risiko bancassurance syariah diawali dengan memahami risiko asuransi syariah atau takaful. Karena, memang bancassurance syariah awalnya adalah produk asuransi bukan bank.

Risiko Spekulatif
Dalam manajemen risiko, risiko investasi mengenal tiga turunan. Turunan tersebut terdiri dari tiga kemungkinan (spekulasi), yaitu mengalami kerugian, mendapatkan keuntungan, atau balik modal. Manajemen risiko dalam takaful juga tak lepas dari tabbaru, atau kumpulan dana kebajikan peserta. Lembaga keuangan syariah sebagai penyelenggara takaful sekaligus pemegang amanah dana tabbaru, di akhir periode tertentu akan memublikasikan laporan keuangannya sehingga nasabah akan mengetahui hasil akhir dari tiga risiko spekulatif yang mungkin terjadi, untung, rugi, atau balik modal.

Risiko Alamiah
Pure risk adalah segala risiko yang harus ditanggung nasabah jika sewaktu-waktu terjadi musibah. Yang termasuk dalam risiko alamiah adalah bencana alam karena tergolong takdir atau risiko yang tidak dapat dielak. Selain itu, kematian karena kecelakaan juga termasuk dalam risiko alamiah, karena manusia tidak dapat terhindar dari kecelakaan atau kematian saat menjalankan aktivitasnya.

Menghadapi risiko kehidupan, sesungguhnya sudah diatur sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang arti penggalan kutipannya, “Bekerjasamalah kamu pada perkara-perkara kebajikan dan takwa..”. Firman inilah yang menjadi prisip dasar takaful, yaitu ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa, tercermin dalam konsep dana tabbaru yang sesungguhnya pada industri asuransi syariah.

Untuk memberikan keputusan produk bank syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda, sangat dibutuhkan pemahaman mengenai manajemen risiko. Namun, pada dasarnya Anda tidak perlu bergelut dengan pemahaman istilah-istilah manajemen risiko yang ruwet, baik secara ekonomi umum maupun ekonomi Islam. Cukup dengan memahami dua manajemen risiko di atas, dan juga memahami serta mengamalkan konsep ikhlas dalam dana tabbaru, Anda siap berkonsultasi lebih lanjut dengan sales perwakilan lembaga keuangan syariah, ataupun dengan perencana keuangan kepercayaan Anda. Selamat berinvestasi dengan produk bank syariahDiolah dari http:/ifsb.org dan http://alhikmah.ac.id.