Dengan meraih sertifikat ISO ini, operasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin tertib, tertata, jelas alur proses, tugas dan tanggung jawab amil
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (Milad) ke-17, pada 17 Januari 2018, BAZNAS mendapat kado istimewa. Lembaga pemerintah non-struktural ini berhasil mempertahankan prestasi, sehingga kembali memperoleh sertifikat ISO 9001-2015, sebuah sistem manajemen berstandar global dari Wolrdwide Quality Asssurance (WQA).
“Semoga dengan meraih sertifikat ISO ini, operasional BAZNAS semakin tertib, tertata, jelas alur proses, tugas dan tanggung jawab amil. Sehingga BAZNAS makin baik pula dalam melayani mustahik, muzaki dan masyarakat pada umumnya,” ujar Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor, di sela-sela peringatan Milad ke-17 BAZNAS, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (16/1).
Hadir dalam acara ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag yang juga Anggota BAZNAS Muhammadiyah Amin, mantan Ketua Umum BAZNAS H Achmad Subianto, dan KH Didin Hafidhuddin, para Anggota BAZNAS, Deputi Baznas M Arifin Purwakananta, Sekretaris BAZNAS H Jaja Jaelani, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag HM Fuad Nasar, jajaran direksi dan manajemen serta para amil-amilat BAZNAS. “Dengan ISO 9001:2015, BAZNAS akan semakin memantapkan kinerja dan profesionalisme pengelolaan zakat,” ujar Zainul
Menurutnya, tidak hanya sertifikat ISO 9001:2015, pada hari ulang tahun (HUT) kali ini, BAZNAS juga meluncurkan sejumlah program. Seperti minimarket mustahik Z-Mart di 17 titik lokasi yang di-launchingdi Bojonggede, Bogor, Rabu (17/1/2018). “Kami mengangkat tema bertajuk ‘Kuat Karena Zakat’,” ujarnya.
Zainul juga menyampaikan, bahwa perlu menemukan dan membuat sebuah sistem yang tepat untuk penghimpunan serta pengelolaan zakat. Baznas meminta pemerintah ikut memikirkan cara membuat sistem penghimpunan dan pengelolaan zakat, misal dengan membuat peraturan presiden (perpres) untuk mengatur penghimpunan zakat.
Zainul mengatakan, mengingat jumlah masyarakat Muslim Indonesia yang sangat besar, maka dana zakat harus dikuatkan penghimpunannya agar penerima manfaatnya juga lebih banyak. Seandainya penghimpunan zakat dalam satu tahun bisa sampai Rp 100 triliun, turut dia, maka bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
“Dana Rp 100 triliun itu sudah mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk program-program pengentasan kemiskinan. Ini efektif untuk mengurangi angka kemiskinan,” kata Zainul.
Artinya, lanjut dia, tidak perlu lagi APBN dipakai kementerian untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab, mengentaskan kemiskinan sudahdi-cover oleh BAZNAS sebagai lembaga negara. Tapi, bagaimana caranya agar Baznas bisa menghimpun zakat sampai Rp 100 triliun per tahun, yakni pemerintah perlu menemukan dan membuat sistem penghimpunan zakat yang tepat.
Dirinya menyampaikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan zakat bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak. “Sistem (penghimpunan zakat) itulah yang pemerintah harusnya ikut memikirkan, memang Baznas akan memberikan usulan-usulan bagaimana penghimpunan (zakat) itu bisa dibesarkan,” ujarnya.
Begitu pula menurut dia, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Ditujukan kepada menteri, panglima TNI, kepala Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, BUMN dan BUMD, supaya bersama BAZNAS mengumpulkan zakat. Namun, inpres bukan peraturan, jadi sifatnya tidak mengikatkan. Maka perlu perpres.
Bayangkan saja, kata Zainul, jika lima juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia gajinya dipotong 2,5 persen untuk zakat, jumlah penghimpunan Rp 100 triliun per tahun akan bisa tercapai. Ia menilai, kalau gaji ASN, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta serta perangkat lainnya dipotong secara otomatis untuk membayar zakat, maka secara tidak langsung telah membantu masyarakat Muslim mempermudah menjalankan Rukun Islam ketiga yaitu zakat.
“Hal tersebut bukan pemaksaan, jika ada yang tidak mau gajinya dipotong untuk membayar zakat tinggal membuat surat keberatan. Ïni sangat efektif untuk pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

