OJK Luncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia

Peluncuran Global Master Repurchase Agreement (GMRA) disertai dengan acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA.

ojkk-300x166-1GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No 33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA Indonesia. Meski seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan hari ini, Jumat (29/1), aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, implementasi GMRA Indonesia efektif segera berlaku secepatnya seiring terus berkembangnya bisnis dan industri jasa keuangan. “Dengan mendorong pendalaman pasar keuangan lewat repo, kami harap transaksi bisa dobel dari periode sebelumnya,” katanya usai peluncuran GMRA Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, untuk mendorong perkembangan pasar modal dan tercipta pasar uang likuid, maka memerlukan dukungan banyak produk, salah satunya adalah repo. Pihak OJK pun akan melakukan sosialisasi terus menerus kepada pelaku industri agar transaksi repo kian diminati.

GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh Internationak Capital Market Association, serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan marjin dan penanganan kegagalan. “Misalnya kalau terjadi sengketa diselesaikan ke pengadilan,” ujar Muliaman.

Transaksi repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor maupun pelaku, serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya. Dengan implementasi GMRA Indonesia ini diharapkan praktek transaksi repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar repo di Indonesia semakin dalam, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan.