Ketua Panitia Rakornas Baznas 2017, Jaja Jaelani dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor, pada konferensi pers di kantor Baznas Menara Taspen, Jakarta, Jumat (29/9). foto:MySharing.

Rakornas Baznas akan Bahas Zakat Pengurang Pajak

[sc name="adsensepostbottom"]

Bila direalisasikan pengurangan pajak diharapkan bisa menjadi intensif bagi muzaki.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diselenggarakan pada 4-6 Oktober 2017 akan membahas dan mendorong wacana zakat sebagai instrumen pengurang pajak.

Rakornas bertajuk “Pengarus-utamaan ZIZ dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) dengan Pencapaian Sunstainable Development Goals (SDG’s)” ini akan digelar di Hotel Mercury, Ancol, Jakarta.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor mengatakan, wacana pembayaran zakat bisa mengurangi pajak bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Bila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan menjadi insentif bagi muzaki. Terlebih saat ini kesadaran publik membayar pajak meningkat. Di sisi lain, umat Islam yang menjadi wajib zakat juga harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” ungkap Zainulbahar, dalam konferensi pers di kantor Baznas, Jakarta, Jumat (29/9).

Dirinya menjelaskan,  skema pembayaran zakat jadi instrumen pengurang pajak, apabila harta atau penghasilan seseorang sebesar Rp1.000.000, dan ia membayar pajak 2,5 persen sebesar Rp 25 ribu. Maka penghasilan yang dikenakan pajak ialah jumlah penghasilan dikurangi jumlah zakat yang dibayarkan, yakni Rp 975.000.

“Wacana tersebut perlu dibahas lebih lanjut untuk merumuskan skema yang pas dan bisa diterima oleh berbagai pihak,” kata mantan direktur Bank Muamalat.

Menurutnya, rakornas juga mengupayakan penguatan peran dan fungsi Baznas provinsi dalam pengelolaan zakat nasional, serta penguatan peran Baznas dalam pengarusutamaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam arsitektur keuangan syariah.

Zainulbahar menyampaikan,  rakornas juga bertujuan membangun kesamaan strategi pengelolaan zakat untuk mewujudkan visi dan misi Baznas, merumuskan pola sinergi dan strategi pcncapaian pengumpulan dan program pendistribusian serta pendayagunaan secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Rakornas 2017 yang juga Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menambahkan,  kegiatan tersebut diikuti 720 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas Kementerian Agama (Kemenag), kantor wilayah Kemenag provinsi, Bappenas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kemenko PMK, dan Kementerian Sosial.

Selanjutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, 34 Baznas provinsi, 34 perwakilan biro kesra provinsi, 514 Baznas kabupaten-kota, 16 lembaga amil zakat (LAZ) nasional, sembilan LAZ provinsi, 21 LAZ kabupaten-kota, serta Forum Organisasi Zakat (FOZ). “Penguatan kedudukan BAZNAS daerah dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama,” pungkas Jaja.