Pluralisme hukum dibutuhkan di suatu negara. Namun, sejauh mana batasannya agar tetap bisa ditolerir?

Akademisi Universitas Wollongong Australia, Nadirsyah Hosen, menuturkan ada gerakan legal centralism bahwa satu hukum untuk semua orang, namun belakangan muncul gerakan legal pluralism yang mempertanyakan bisa tidaknya dalam satu negara diterapkan lebih dari satu sistem hukum. Dalam hal pluralisme hukum inilah pemerintah yang harus bertindak tegas.
“Negara yang harus menentukan batasan pluralisme hukumnya setelah melakukan konsultasi dan sesuai kesepakatan bersama, misalnya dengan mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia, norma masyarakat dan konstitusi,” kata Nadirsyah, dalam “Seminar Syariah dan Legal Pluralisme di Asia Tenggara dan Australia” yang digelar oleh Ikatan Alumni PSKTTI UI, Selasa (27/1). Baca: Syariah Itu Luar Biasa Indah Kalau…
Menurutnya, pluralisme hukum harus ada batasan agar seseorang atau suatu kelompok masyarakat tak seenaknya menetapkan peraturan. “Di Australia akhir pekan hari libur karena Sabtu hari Sabat dan Minggu jadi tradisi Kristen untuk misa, lalu kalau setiap agama ingin hari ibadahnya diliburkan atas nama pluralisme hukum maka tidak akan ada yang kerja, karena itu harus ada batasan,” jelas Nadirsyah.[su_pullquote align=”right”]“Kalau setiap agama ingin hari ibadahnya diliburkan atas nama pluralisme hukum maka tidak akan ada yang kerja, karena itu harus ada batasan” [/su_pullquote]
Berbicara mengenai pluralisme hukum pun harus menentukan bagaimana mengakomodasi sistem hukum yang ada dan implementasinya. Di sini, lanjutnya, berbagai pihak harus dapat mengidentifikasi masalah dengan tepat agar bisa dicari jawabannya. Ia pun memaparkan contoh lainnya ketika New Zealand melegalkan pernikahan sesama jenis, sedangkan pemerintah Australia tetap menolak mengesahkan aturan tersebut hingga kini. Itu pun bukan berarti orang yang lesbi atau gay akan didiskriminasi di Australia. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan tak seseorang pun dinilai berdasar orientasi seksual. Baca Juga: Budaya Tepo Seliro Bisa Ditawarkan Pada Dunia
“Selain itu, dalam hukum di Australia hukum adat juga diakui dan digunakan sebagai sistem hukum. Contohnya ketika anggota suku Aborigin melakukan tindak pidana, ia akan dibawa ke ruang pengadilan dengan polisi, jaksa dan pemuka adat duduk melingkar. Anggota suku ini tetap akan terkena hukum pidana, dan karena sudah memalukan suku Aborigin, maka akan dikenakan hukuman juga dari sukunya,” kata Nadirsyah.

