Semakin banyak perusahaan yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Kali ini saham PT Sanurhasta Mitra Tbk masuk dalam pilihan saham syariah bagi investor di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-11/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk sebagai Efek Syariah. PT Sanurhasta Mitra Tbk sendiri bergerak di bidang perdagangan, pembangunan, real estate, industri, percetakan, agrobisnis, pertambangan, jasa dan angkutan.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Daftar Efek Syariah,” demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekuti Pengawas Pasar Modal – Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sanurhasta Mitra Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan adalah berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Dijelaskan Nurhaida, secara periodik OJK selalu melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
“Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” demikian Nurhaida.

