Yuk, Investasi di Pasar Modal Syariah!

[metaslider id=651]

Siapa bilang sama? Pasar modal syariah lebih etis daripada pasar modal konvensional. Fiturnya yang sama. 

Pasar modal di Indonesia belum terlalu dikenal oleh masyarakat Indonesia seperti laiknya lembaga perbankan. Risikonya yang terbilang tinggi dalam transaksi di pasar modal acap kali menjadi alasan bagi nasabah untuk lebih memilih jalan aman dalam berinvestasi.

Maka, tak heran jika jumlah investor ritel di Indonesia baru di kisaran 300 ribu. Masih jauh dari target Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membidik dua juta investor ritel pada 2015. Berbagai langkah dilakukan oleh regulator untuk menarik minat investor ritel di Indonesia, salah satunya dengan menyediakan mekanisme dan platform perdagangan saham sesuai syariah. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi di pasar modal syariah.

Untuk memfasilitasi perdagangan saham sesuai syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa No 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dalam fatwa tersebut terdapat 14 transaksi perdagangan yang dilarang dalam syariah.

Anggota DSN MUI, Jaih Mubarok, mengatakan fatwa DSN MUI mengenai mekanisme perdagangan efek secara syariah tidak mengubah karakteristik dari pasar modal. Fatwa tersebut hanya membatasi pada jenis perdagangan yang tidak sesuai syariah. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi sesuai prinsip syariah, investor harus mengetahui seluk beluk dan aturan berinvestasi.

Equity Retail Market Trainer Mandiri Sekuritas, Sutrisna Amijaya, mengatakan dalam bertransaksi di pasar modal, investor harus mengetahui tujuan investasinya. Ia pun menyarankan investor agar dalam memilih saham perusahaan dapat dilihat dari fundamental perusahaan. “Lihat yang kinerja pertumbuhannya bagus. Kalau perusahaan labanya terus meningkat pasti banyak investor yang mencari. Jadi tidak mengikuti fluktuasi pasar. Kalau di saham investasi jangka panjang dan investor berhak mendapat dividen perusahaan. Investasinya juga lihat harga wajar perusahaan,” ujar Sutrisna.