Zakat Pengurang Pajak Seruan Ke Surga 

[sc name="adsensepostbottom"]

Angka pajak yang kita keluarkan bisa lebih murah karena dipotong sesuai dengan angka hasil wajib zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan menyelenggarakan Rapat Kordinasi Zakat Nasional (Rakornas) pada 4-6 Oktober 2017 di Hotel Mercury, Ancol, Jakarta. Rakornas ini akan fokus mengupayakan penetapan wajib zakat sebagai pengurang pajak.

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor menyakini jika orang mengerti dan paham dari wacana tersebut, maka akan banyak orang berbondong-bondong daftar. Karena menurutnya, sistem ini mengurangi nominal pembayar pajak setelah orang tersebut membayar zakat. “Program ini sebagai perangsang kepada mereka yang belum membayar pajak,” kata Zainulbahar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Upaya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menyerukan kepada  masyarakat wajib zakat agar menunaikan kewajibannya sebagaian seruan untuk pajak. “Kalau pemerintah memberikan seruan kepada warga untuk membayar zakat, itu seruan yang baik, seruan ke surga,” tukasnya.

Zainulbahar menjelaskan, wajib zakat mengurang pajak bisa diartikan jika seseorang berpenghasilan 50 juta per bulan. Lalu berzakat 2,5 persen dari gajinya tersebut sebesar  1.250.000.

“Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dikurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen  saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini akan menguntungkan banyak orang karena bisa mengurangi pembayaran pajak dari yang seharusnya. Yakni dengan kata lain,  angka pajak yang harus kita keluarkan bisa lebih murah karena dipotong sesuai dengan angka hasil wajib zakat.