AAOIFI Revisi Standar Keuangan Syariah

AAOIFI Revisi Standar Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga standarisasi Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) baru-baru ini  menerbitkan dua standar syariah baru, merevisi tiga standar, dan akan meninjau sedikitnya lima standar dalam beberapa bulan ke depan.

AAOIFI Revisi Standar Keuangan SyariahLangkah proaktif AAOIFI ini seakan menegaskan eksistensi lembaga yang berbasis di Bahrain ini di industri keuangan syariah, setelah sebelumnya hanya beraksi sesekali membahas isu dan kontroversi di industri keuangan syariah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir AAOIFI hanya menerbitkan dua standar, sementara lembaga keuangan syariah lainnya terus berkembang di seluruh dunia. Baca: Mengembangkan Daya Saing Produk Bank Syariah Berbasis Sektor Riil

Sebagaimana dilansir dari reuters, Selasa (11/11), usai pertemuan anggota dewan syariah AAOIFI di Riyadh pada pekan lalu, AAOIFI sudah menerbitkan standar untuk uang muka dan standar mengenai persyaratan pembatalan kontrak. Selain itu, lembaga tersebut juga telah merevisi standar mengenai konversi bank konvensional ke bank syariah, akad hawalah (pengalihan utang), dan murabahah. Namun AAOFI belum mempublikasikan detail dari standar baru dan standar yang telah direvisi.

Kini AAOFI pun sedang mengembangkan standar baru mengenai kesepakatan repurchase (pembelian kembali), yang dapat membantu pengelolaan likuiditas bank syariah. Selain itu, sejumlah standar akad lainnya juga akan direvisi seperti ijarah, salam, istisna, musyarakah dan mudharabah. AAOFI pun akan meminta umpan balik dari pelaku industri pada Maret 2015.

Pekan depan, selama dua hari (17-18 November) AAOFI akan menggelar konferensi tahunan bersama dengan Bank Dunia di Manama, Bahrain. Dalam forum itu, konferensi akan membahas konvergensi standar akuntansi internasional dan dampaknya terhadap keuangan syariah, isu akuntansi terkait asuransi syariah, dampak penerapan Basel III pada keuangan syariah, sukuk dan pasar modal sebagai pembiayaan jangka panjang, dan standar akuntansi ijarah dan mudhabarah.

Sekretaris Jenderal AAOIFI, Hamed Hassan Merah, mengatakan sebagai lembaga standarisasi, pihaknya memahami bahwa AAOIFI harus mempertimbangkan praktek pasar keuangan syariah dan tantangan yang dihadapi oleh industri. “Konferensi ini merupakan platform untuk berdiskusi  dengan anggota lembaga pemangku kepentingan lainnya,” kata Merah, di laman resmi AAOIFI.