Kadin berharap Jokowi mau menggerakkan Pemda untuk lebih mendorong UKM memiliki sertifikat halal.

Ketua Komite Tetap Akses Pasar UKM Kadin Rifda Ammarina menuturkan, pemerintah daerah telah mempermudah pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UKM. Seperti Gubernur Bandung, Ahmad Hermawan (Aher), yang sukses menjadikan Bandung Kota Halal, dengan mengratiskan sertifikasi halal kepada ratusan UKM.”Aher itu, 100 persen memberikan gratis sertifikasi halal bagi pelaku UKM,” kata Rifda kepada MySharing di Jakarta, belum lama ini.
Ini lanjutnya, menandakan bahwa Aher gambaran pemimpin daerah yang komitmen dengan program Bandung Kota Halal. Semua UKM dirangkul diberi label gratis sertifikasi halal. Ini upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku UKM, karena saat ini tren dunia pada produk halal sudah meningkat. Tentu halal ini pun membuat nyaman konsumen Muslim dan non Muslim. “Kriteria makanan halal itu kan sehat dan baik (thoyib). Dan pendapatan Jawa Barat banyak dari kuliner dan industri halal,” katanya.Baca juga: Pemprov Jawa Barat Kian Serius Kembangkan Ekonomi Syariah
Menurutnya, selain Jabar, Sumatera Barat dan Jawa Timur juga turut andil dalam pengembangan sertifikasi halal pada UKM di daerahnya.Namun demikian, memang tidak dipungkiri masih ada pula pemda yang belum memberi kelonggaran pemberian sertifikasi halal bagi pelaku UKM. Pemda-pemda itu, kata Rifda, bukannya tidak mendukung sertifikasi halal, tapi tidak aware. Baca juga: Kota Bogor Gencar Fasilitasi IKM Sertifikasi Halal
Dengan telah disahkannya UU JPH, Rifda berharap Kementerian Agama mensosialisasikan UU ini kepada pelaku UKM dan Pemda di seluruh Tanah Air. Menurutnya, tanpa sosialiasi sebuah UU ini tidak berbunyi, kalau sudah begitu tidak bermanfaat dan akan mubajir. Sehingga perjuangan sepuluh tahun mensahkan UU ini akan sia-sia. ”Saya kebetulan dari Kadin dan ICMI ikut memperjuangkan UU ini. Lalu mengapa setiap pergantian pemerintah, kita harus mulai dari nol lagi. Ini kan program yang sudah berjalan ya teruskan saja,” ujarnya.[su_pullquote align=”right”]”Pemda-pemda itu, kata Rifda, bukannya tidak mendukung sertifikasi halal, tapi tidak aware.”[/su_pullquote]
Karena itu, lanjutnya, UU JHP ini untuk memberikan wewenang, tugas dan fungsi tentang Jaminan Produk Halal, termasuk koordinasi antara pihak terkait. Dalam sosialisasinya, pemenerintah harus membina industri dalam penerapan produk halal dan edukasi informasi tentang produk halal.
Oleh karena itu, tegas Rifda, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan UU JPH ini, begitu pula dengan PP-nya harus segera dibuat jangan berlarut-larut. Apalagi MEA tinggal di depan mata, diharapkan Presiden Jokowi melalui Mendagri menggerakkan pemerintah daerah untuk semua serentak memberikan dukungan sertifikasi halal pada pelaku UKM.”Sertifikasi halal merupakan daya tarik dalam memilih produk dan sebagai sistem jaminan mutu. Diharapkan dengan sertifikasi halal, Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkasnya. Baca juga: Sertifikasi Halal Berikan Daya Saing

